03
December
Dishub DKI Wajibkan Truk Pakai Stiker Reflektor
Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan kebijakan truk menggunakan stiker reflektor atau pemantul cahaya. Kebijakan ini sesuai dengan peraturan dari Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan.
"Sesuai Peraturan Dirjen Darat nomor kp.3996/aj.502/drjd/2019 tentang Pedoman Teknis Alat Pemantul Cahaya pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat dihubungi, Selasa (3/12/2019).
Menurut Syafrin, ada beberapa kendaraan barang yang wajib menggunakan stiker reflektor. Khususnya truk-truk yang menggunakan sumbu.
"Kendaraan yang wajib memasang alat pemantul cahaya adalah mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan, paling sedikit 7.500 kilogram atau paling sedikit memiliki konfigurasi sumbu depan tunggal, serta sumbu belakang tunggal, dan ban ganda," ucap Syafrin.
Hal ini bertujuan untuk keselamatan di jalan raya. Khususnya ketika malam hari. "Tujuan dipasang untuk meningkatkan keselamatan berkendaraan di jalan dan menurunkan angka kecelakaan," kata Syafrin.
Peraturan tersebut ditetapkan pada 3 November untuk kendaraan baru, dan hari ini untuk kendaraan lama. Akan ada sanksi jika melanggar ketetapan tersebut.
"Kemudian, Pasal 21 Peraturan Dirjen, Ayat 2, Kendaraan bermotor berupa mobil barang yang tidak dilengkapi dengan alat pemantul cahaya berupa stiker. Maka, dinyatakan tidak lulus uji tipe bagi produksi baru. Dinyatakan tidak lulus uji berkala bagi yang telah beroperasi," kata Syafrin.
"Sanksinya juga dilarang beroperasi di jalan karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, seperti dalam Pasal 21 ayat 1," ujarnya.
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-4807730/dishub-dki-wajibkan-truk-pakai-stiker-reflektor